TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial FR (15) menjadi korban pencabulan kakak iparnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, kasus pencabulan terjadi dua kali pada Februari 2023 dan Juli 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku, AH (27) ke keluarga.
Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo, mengatakan pelaku memberi iming-iming korban dan melakukan pemaksaan.
“Karena pada saat korban mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan, dan tidak ada modus iming-iming,” lugasnya.
Awal kejadian, FR mengaku tengah tertidur sekira pukul 01.00 WIB di ruang kamarnya dan secara tiba-tiba datang AH dan langsung menindihnya sembari membuka pakaian korban hingga tidak mengenakan apapun.
Padahal saat waktu kejadian tersebut terdapat pihak keluarga FR yang tengah tertidur juga di lokasi serupa.
“AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi berdekatan dalam arti sekitar 15-20 meter dari rumah FR,” jelasnya.
Prabu menuturkan perkara tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Setelah itu pihak keluarga dengan korban juga sudah mengikuti BAP.
“Korban juga sudah melakukan visum dan kami sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan itu akan sudah penjadwalan konsultasi pada Rabu (14/8/2024) mendatang,” tuturnya.
Baca juga: Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun
Usai kejadian, FR dipastikan mengalami trauma berat hingga terpaksa berhenti sekolah karena malu bersosialisasi.
Keluarga Korban Syok
Sementara kakak korban, M (35) menyampaikan terkejut saat mendengar cerita dari FR, mengingat terduga pelaku adalah kakak ipar.
Sebab tidak ada sikap aneh dari FR dan AH usai kejadian tersebut berlangsung.
“Perasaannya jadi percaya tidak percaya, tapi emang benar, perasaanya ya kok bisa setega itu sama adik sendiri, walaupun ipar kan istilahnya adik, kenapa tega, saya syok banget,” ucapnya.
M mengungkapkan AH dapat diberikan hukuman yang terberat atas perilakunya.
“Harapan dari keluarga pelaku dihukum yang seberat beratnya, karena sakit hati orangtua saya,“ pungkas Maya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ipar Adalah Maut Terjadi di Bekasi, Siswi SMP di Bekasi Dua Kali Dicabuli Kakak Ipar