TRIBUNNEWS.COM - Polresta Cilacap menetapkan pria berinisial RA (66) sebagai tersangka kasus rudapaksa anak tiri.
Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan bejat RA ke ibunya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan kasus rudapaksa dilakukan selama 5 tahun sejak korban berusia 13 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu."
"Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2019," ungkapnya, Senin (12/8/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban merasa terancam selama 5 tahun.
Korban dilarang menceritakan kasus rudapaksa yang dialaminya kepada siapapun.
Pada Juli 2024, korban berani menceritakan perbuatan RA ke ibu dan langsung membuat laporan ke Polsek Karangpucung.
"Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun karena diancam dengan kata-kata 'jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati' oleh pelaku," bebernya.
Kini, RA telah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, RA dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sosok ALA, Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang, Eks Ketua DPRD dan Pengasuh Ponpes
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," tegasnya.
Penyidik telah melakukan visum terhadap korban.
Korban juga mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.