News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa. Selama lima tahun, remaja putri di kecamatan Karangpucung, Cilacap menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.

Seorang gadis di Lampung Tengah berinisial S (15) mengaku dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.

Kasus rudapaksa dilakukan kedua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan korban telah membuat laporan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat

"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.

Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.

Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.

S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).

Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.

"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.

Baca juga: 5 Fakta Ayah di Pati Rudapaksa Putrinya, Korban Disuntik KB hingga Dipertontonkan Video Porno

Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).

"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."

"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.

Korban yang masih trauma menceritakan perbuatan kedua tersangka ke gurunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok RA Ayah Bejat Warga Karangpucung Cilacap, Cabuli Anak Tiri Puluhan Kali Sejak 2019

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini