Pihak keluarga juga khawatir, Sudirman sudah didoktrin pihak tertentu dan tak bisa membedakan lagi mana yang nyata dan mana yang halusinasi.
"Kenapa posisinya masih di Polda? Pengacaranya sendiri yang menyatakan ke keluarganya, keluarganya menyampaikan ke saya," ujarnya.
Ia juga meminta Kapolri untuk segera mengembalikan Sudirman ke Lapas karena sudah tak ada lagi alasan untuk menahan Sudirman di Polda Jawa Barat.
"Apalagi, Sudirman statusnya terpidana, narapidana."
"Jadi, untuk apa masih ada di Polda Jabar? Harusnya kan dikembalikan ke lapas," ucap Titin.
Diketahui, Sudirman merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang disebut memiliki keterbelakangan mental.
Sudirman juga disorot lantaran disebut-sebut sebagai terpidana pertama yang mengaku membunuh Vina dan Eki.
Saka Tatal Dijemput LPSK
Sementara itu, terbaru ini Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon kini dijemput Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (13/8/2024) di rumahnya di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Mengutip TribunJabar.id, penjemputan tersebut adalah untuk hadapi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dua petugas dari LPSK tersebut menjemput Saka Tatal dan kakaknya, Jaka Putra.
Pengacara Saka, Titin menduga, kliennya akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede.
Baca juga: Kubu Saka Tatal Bawa Sekoper Bukti saat Diperiksa di Bareskrim, Ada Percakapan Terakhir Vina
Keduanya merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
"Ya jadi (keberangkatan Saka Tatal ke Mabes Polri) untuk dimintai keterangan terhadap laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede dan Aep, nah Saka diminta itu," ujar Titin, Selasa (13/8/2024).
Dari informasi yang diterimanya, Dede mengaku tak berada di tempat kejadian.