TRIBUNNEWS.COM - Hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Vina Cirebon 2016.
Bahkan, tak ada saksi ahli khusus yang menjelaskan tentang bukti chat tersebut saat sidang kasus Vina.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik, melainkan jaksa penuntut umum. (*)
BERITA REKOMENDASI