TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru berinisial LB (49) diringkus polisi karena cabuli seorang siswi SD berinisial NHP (8).
Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
LB pun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Wonogiri melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya atas apa yang dilakukan oleh LB.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Lalu, pada Kamis (15/8/2024) lalu, orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri.
"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Mendapat laporan tindak pencabulan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak dan meringkus LB.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Anom, LB melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2024 lalu.
"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.
Baca juga: Awal Mula Ibu di Bekasi Videokan Aksi Cabul ke Anak, Penasaran dengan Unggahan Icha Shalika
Lakukan Pencabulan di Ruang Kelas
Tersangka melakukan tindak pencabulan tersebut di sebuah ruang kelas.
Mengutip TribunSolo.com, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Selama lebih dari setengah tahun, korban tak bercerita ke orang tuanya lantaran belum berani mengadu.