Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengaku ke orang tuanya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak.
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Anom.
Atas tindakannya, LB kini terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
Polres Wonogiri berikan pendampingan
Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri berikan pendampingan psikologis ke korban.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi psikologis korban agar cepat pulih setelah alami kejadian tersebut.
"Untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom, dikutip dari TribunSolo.com.
Pihak kepolisian juga melibatkan tenaga ahli untuk pendampingan terhadap korban.
Kata Bupati Wonogiri
Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek meminta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diusut secara tuntas.
Ia juga meminta pihak berwenang untuk memberi hukuman maksimal terhadap tersangka untuk memberi efek jera.
Baca juga: Bejatnya Seorang Ayah di Cianjur, Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Berdalih Nafsu
Terlebih, aksi bejat tersebut dilakukan oleh oknum guru.
"Sudah ada laporan. Padahal kita sudah tegas. Pemkab tidak mentoleransi kasus-kasus UUPA seperti ini," kata Jekek, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, Jekek juga mengakui di wilayah yang dipimpinnya masih ada kasus pencabulan yang korbannya di bawah umur bahkan hingga hamil.