TRIBUNNEWS.COM - Dua pelajar mengendarai sepeda motor Honda MegaPro tewas setelah bertabrakan dengan Mitsubishi Pikap di Jalan Raya Desa Sabiyan, Kota Bangkalan, Madura, Sabtu (17/8/2024) malam.
Dua pelajar tersebut yakni SF (16) pengendara motor dan BAR (16), berada di jok penumpang.
Kedua korban tersebut diketahui berasal dari Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya.
Untuk pengendara pikap yakni MD (51), berasal dari Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kepala Jaga Unit Lakalantas Polres Bangkalan, Aiptu Buchori, mengkonfirmasi perihal peristiwa tersebut.
Buchori menjelaskan kecelakaan bermula saat dua pelajar mengendarai MegaPro bernopol M 5274 HH dengan kecepatan tinggi dari arah selatan.
Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba motor oleng ke jalur berlawanan.
Akhirnya tabrakan pun terjadi saat pikap tersebut datang dari arah berlawanan.
Dia juga menjelaskan pengemudi motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan yang dibonceng meninggal di rumah sakit.
Sementara itu, kondisi sopir pikap sata ini baik-baik saja.
“Pengemudi sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara yang dibonceng meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Buchori, Minggu (18/8/2024) dikutip dari Tribunmadura.com.
Buchori juga menegaskan supaya pengendara lebih berhati-hati saat berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan.
“Sekali lagi kami imbau kepada para pengendara untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara. Perhatikan kecepatan kendaraan dan perhatikan juga pergerakan kendaraan dari arah berlawanan,” katanya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Diduga Sopir Truk Box Ngantuk dan Tabrak Truk Pasir
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera, menjelaskan bahwa telah menetapkan dua titik black spot yang sering terjadi kecelakaan.
Bahkan hingga merenggut nyawa pengendara yang kecelakaan di titik black spot tersebut.
Lokasi black spot pertama berada di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan.
Lokasi tersebut berjarak sekitar beberapa puluhan meter dari tempat kecelakaan yang merenggut dua nyawa pelajar tersebut.
Untuk titik black spot kedua berada di kawasan Jalan Raya Gunung Gigir, Kecamatan Blega.
Black spot yaitu wilayah dengan radius 500 meter dalam jangka waktu dua tahun terdapat kecelakaan lalu lintas dengan skor 30.
Hitungannya yaitu satu peristiwa dengan korban meninggal dunia, baik satu orang atau pun lebih mendapat poin 10.
Sedangkan untuk korban dengan luka berat memiliki poin 5, dan luka ringan 1 poin.
Untuk peristiwa dua pelajar tersebut, Grandika menyatakan bahwa skor untuk titik tersebut adalah 10 poin.
“Meskipun dua korban meninggal dunia dalam satu peristiwa kecelakaan, skornya tetap 10. Nah black spot itu dihitung dalam kurun waktu dua tahun, 2022 dan 2023 dalam jalur radius 500 meter,” katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Adu Banteng Motor MegaPro Vs Mobil Pikap, Dua Pelajar Meregang Nyawa di Jalur Tengkorak Bangkalan
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)