TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper ditangkap saat kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus pembunuhan dilakukan tersangka Andi Rumbayan (37) di kontrakan korban di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Jasad korban Ramlah (47) dimasukkan ke koper merah dan disembunyikan di lemari.
Tersangka merupakan tetangga korban yang memiliki lima orang anak.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan tersangka sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian.
"Berarti ini sudah yang ke empat kalinya ya," ucapnya, Senin (19/8/2024).
Ia menambahkan tersangka dapat dijerat pasal berlapis usai membunuh, merampok hingga merudapaksa korban.
"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati."
"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," tuturnya.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan korban tinggal sendirian di dalam kontrakan dan jasad ditemukan di dalam koper oleh anaknya.
Terangka melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Tampang Andi Rumbayan, Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel, Motif Ingin Setubuhi Korban
"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," ungkapnya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Dalam kondisi mabuk, tersangka memasuki kontrakan korban yang berada di sebelah rumahnya.
Tersangka yang melihat korban tertidur berupaya mencuri barang berharga di dalam kontrakan.
"Dia (tersangka) pulang bukan masuk kerumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," lanjutnya.
Awalnya, tersangka mencuri handphone dan uang Rp1,3 juta.
Tesangka kemudian melakukan rudapaksa lantaran melihat korban tidur.
Korban yang terbangun berusaha melawan sehingga tersangka melakukan penyekapan.
Baca juga: Sosok Ramlah, Wanita Viral yang Mayatnya Ditemukan dalam Koper di Pangkep, Pembunuh Masih Misteri
"Kemudian setelah melakukan aksinya dia mau kabur ternyata korban tersadar ini dilakukanlah upaya kembali untuk menghabisi korban," tukasnya.
Setelah membunuh, jasad dimasukkan ke koper merah dan tersangka kabur menggunakan motor korban.
"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.
Hasil Autopsi
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, mengatakan proses autopsi dilakukan di RSUD Batara Siang, Pangkep.
“Korban meninggal akibat hantaman benda tumpul cukup keras di area kepala,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Kini, jenazah telah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Jeneponto.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa termasuk keluarga hingga pemilik kos.
Baca juga: Update Penemuan Wanita dalam Koper di Pangkep, Polisi Sebut Korban Tewas Dihantam Benda Tumpul
Para saksi yang diperiksa ada yang berada di Maros serta Makassar.
“Tetangga, keluarga yang pernah melihat semua kami mintai keterangan,” sambungnya.
Dalam foto yang beredar, telihat jasad korban terlipat di dalam koper yang tersimpan di lemari.
Kondisi jenazah sudah membiru diduga meninggal beberapa hari sebelumnya.
Penemuan jasad berawal ketika korban tak dapat dihubungi beberapa hari sehingga anaknya, Caya mendatangi kos.
“Menurut pengakuan anaknya, sudah tidak berhubungan dengan ibunya sejak Jumat lalu, sehingga dia megecek ke rumah kos yang ditempati ibunya,” jelasnya.
Di kamar kos, Caya menemukan bercak darah di dinding yang sudah mengering.
Baca juga: 4 Fakta Mayat Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel: Kronologi Penemuan hingga Kesaksian Anak Korban
Caya kemudian menemukan sebuah koper merah yang dihinggapi lalat.
“Saat di TKP dia menemukan koper yang berada tidak pada tempatnya,” bebernya.
Penemuan koper tersebut, dilaporkan ke pemilik kos dan petugas kepolisian.
“Koper tersebut dicurigai berisi sesuatu dan keduanya akhirnya menelpon pihak kepolisian untuk memeriksa,” tukasnya.
Setelah koper dibuka, ditemukan jasad korban yang sudah mulai membusuk.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel Dijerat 3 Pasal Berlapis, 20 Tahun Penjara Menanti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Nurul Hidayah/Muslimin Emba)