TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya dr Aulia Risma Lestari (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Aulia Risma diduga mengakhiri hidup lantaran tak kuat menjalani perkuliahan PPDS.
Ia diisukan sempat ingin mundur namun karena Aulia Risma mahasiswi beasiswa, maka ia mengurungkan niatnya.
Apabila ingin mundur dari beasiswa, dikabarkan ia harus membayarkan denda sebesar Rp500 juta.
Hal itu disebut juga sebagai alasan almarhumah yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal diduga mengakhiri hidup.
Selain itu, ada juga dugaan poerundungan yang membuatnya nekat mengakhiri hidup.
Terkait soal denda, Pemkot Tegal pun buka suara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, pihaknya tak tahu terkait adanya denda atau penalti dari beasiswa PPDS yang didapatkan oleh Aulia.
Beasiswa yang didapatkan oleh Aulia merupakan beasiswa dari Kementerian Kesehatan RI.
"Itu beasiswa PPDS dari Kemenkes, bukan dari Pemkot Tegal. Terkait adanya denda atau penalti, saya tidak tahu," kata Agus saat dihubungi Tribunjateng.com.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya merasa kehilangan dengan meninggalnya dr Aulia.
Selain itu, Agus juga menuturkan bahwa dr Aulia merupakan salah satu tenaga medis yang diharapkan bisa mengisi kekurangan SDM di bidang spesialisasi anestesi.
Baca juga: Update Kematian Dokter Aulia: Kemenkes Selidiki Dugaan Perundungan, Buku Catatan jadi Barang Bukti
"Sebelum menempuh spesialisasi, dia selama di RSUD Kardinah, salah satu andalan kita,"
"Dia dokter IGD yang baik, kinerjanya juga bagus. Dalam penugasan di bagian casemix juga oke," pungkas Agus.
Diwartakan sebelumnya, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian Aulia Risma dan dugaan perundungan.
Sejumlah saksi dan bukti seperti CCTV, buku diari, hingga obat-obatan diperiksa.
Sebab, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Aulia Risma.
"Tubuh korban tak ada tanda-tanda kekerasan hanya ada luka suntik."
"Di sampingnya, ditemukan satu ampul (botol obat) sudah habis dan satu ampul masih sisa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Andika mengatakan obat yang ditemukan diduga disuntikkan dengan dosis tertentu ke tubuh Aulia Risma.
"Itu masih dugaan, nanti dokter forensik yang periksa secara persis total obat yang masuk ke tubuh korban."
"Diduga korban meninggal dunia karena obat itu," ungkapnya.
Andika juga menyinggung soal buku diari Aulia Risma.
Isi buku diari juga tak jauh berbeda dengan curhatan korban ke ibunya soal beratnya mata pelajaran di perkuliahan.
Aulia Risma juga curhat ingin keluar dari kuliah, namun tak bisa karena ia merupakan mahasiswi beasiswa.
"Korban merupakan mahasiswa jalur beasiswa yang beberapa kali menyatakan ingin keluar dari program tersebut."
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Usut Dugaan Bullying dalam Kasus Kematian Dokter Aulia, Mulai Bekerja Pekan Ini
"Namun, karena ada biaya-biaya yang harus dibayar maka tak jadi keluar," bebernya.
Disinggung soal adanya perundungan, pihak kepolisian bakal memastikannya terlebih dahulu dengan melakukan klarifikasi ke teman-teman korban.
"Undip juga sedang investigasi sembari kami melakukan penyidikan," tuturnya.
Keluarga Sebut Bukan Bunuh Diri
Keluarga Aulia Risma melalui kuasa hukumnya, Susyanto, membantah bahwa korban bunuh diri.
Susyanto mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena sakit.
"Terkait yang viral katanya, nuwun sewu korban meninggal karena bunuh diri itu kami sangkal. Itu tidak benar."
"Bahwa almarhumah meninggal dunia karena sakit," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menuturkan, korban memiliki riwayat penyakit syaraf kejepit.
Mungkin, lanjutnya, saat Aulia Risma merasa sakit dan dalam keadaan darurat, ia lalu menyuntikkan obat anestesi dan kelebihan dosis.
"Intinya pihak keluarga menampik terkait bahwa korban almarhumah itu meninggal dunia karena bunuh diri,"
"Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga itu menolak berita tersebut," tegasnya.
Ditanya soal hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal adanya perundungan, pihak keluarga menyerahkan pada pihak terkait.
"Itu kewenangan dari pihak Kementerian Kesehatan untuk menata dapur rumah tangganya,"
"Kami hanya sebatas memberikan keterangan apa yang dibutuhkan oleh Kemenkes RI," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Ada Denda Rp 500 Juta Jika Dokter Aulia Mundur dari Beasiswa PPDS Undip? Pemkot Buka Suara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Fajar Bahruddin Achmad)