TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal divonis bebasnya Ronald Tannur, pria yang sempat didakwa telah membunuh kekasihnya.
Terbaru ini, Dadi Rachmadi selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur diperiksa Komisi Yudisial (KY).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh Dini Sera Afrianti.
Pemeriksaan Dadi Rachmadi ini dikonfirmasi Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito.
Tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur juga telah diperiksa.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo. Pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin, 19 Agustus.
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.
Sekedar diketahui, Erintuah Damanik diperiksa bertepatan dengan perayaan Hari Mahkamah Agung.
Di mana hari itu seluruh pengadilan di Indonesia merayakannya, termasuk Pengadilan Negeri Surabaya.
Joko menjelaskan, sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim lain sudah diperiksa terlebih dahulu. Yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sebelumnya, KY sempat menanyakan satu pertanyaan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya turut diperiksa.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Peradi Surabaya Kritisi Putusan dengan Ajukan Amicus Curiae
"Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.
Ia menjelaskan majelis hakim tidak dapat diintervensi saat mengadili sebuah perkara.
Hanya saja perlu dicatat, ketiga hakim ini biasanya tidak pernah bersama dalam mengadili perkara.