News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Bidan di Palembang Diduga Lakukan Malpraktik, Gadis 13 Tahun Alami Kebutaan usai Konsumsi Obat

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bidan. Oknum bidan inisial AG ternyata tidak memiliki izin membuka praktek.

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan malpraktik di Palembang, Sumatra Selatan mengakibatkan mata remaja wanita bernama Berlian (13) mengalami kebutaan dan bola matanya nyaris lepas.

Pihak keluarga telah melaporkan bidan berinisial AG atas kasus malpraktik.

AG sempat memberikan enam jenis obat ke korban.

Kini, kasus ini masih diselidiki Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Orangtua Berlian telah memberi sampel obat kepada penyidik sebagai bahan dalam penyelidikan. Dari keterangan ibu korban, dia membawa anaknya berobat ke bidan Ag yang berada tak jauh dari rumahnya dengan keluhan mual, muntah, demam dan tidak nafsu makan.

Sementara ini penyidik belum memanggil bidan tersebut lantaran masih mencari keterangan dari ahli dan saksi-saksi.

Bidan tersebut juga tak memiliki izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan AG juga tak punya izin membuka praktik.

Adapun tempat oknum bidan tersebut berada di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, kota Palembang.

Ag telah membuka praktek sejak tahun 2020.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan 6 jenis sampel obat yang diberikan oleh bidan AG kepada Berlian Putri.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Selebgram usai Sedot Lemak, Klinik WSJ Depok Pernah Dipolisikan Kasus Malpraktik

Polisi juga terus melanjutkan penyelidikan dengan mempersiapkan gelar perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, hingga saat ini tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengambil keterangan terhadap 10 orang termasuk 2 saksi ahli.

Delapan saksi diantaranya pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini