News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Kejahatan Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya dimasukkan dalam sebuah koper merah saat diintrogasi polisi di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024) dan (Kanan) Foto korban semasa hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terancam pasal berlapis..

Selain melakukan pembunuhan, Andi juga merudapaksa korban Ramlah (47) dan melakukan pencurian.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan tersangka merudapaksa usai melihat korban tidur tanpa busana.

"Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Setelah itu, motor dijual di bengkel temannya di Maros seharga Rp1,3 juta," ungkapnya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli tiket kapal dan kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Jadi kita turut amankan bukti pembelian tiket kapalnya yang menggunakan Siguntang ke Kalimantan," lanjutnya.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menambahkan, tersangka memasukkan jasad ke koper berwarna merah dan disembunyikan di lemari.

Koper tersebut diambil dari kos tersangka yang jaraknya tidak jauh dari kontrakan korban.

"Tersangka kembali ke rumahnya yang jaraknya dekat, kemudian bertanya kepada istrinya di mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper itu," tuturnya.

Tersangka merupakan tetangga korban yang memiliki lima orang anak.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan tersangka sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian.

Baca juga: Akhir Pelarian Andi Rumbayan, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep

"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati." 

"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," tuturnya.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan korban tinggal sendirian di dalam kontrakan dan jasad ditemukan di dalam koper oleh anaknya.

Terangka melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.

"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," ungkapnya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Dalam kondisi mabuk, tersangka memasuki kontrakan korban yang berada di sebelah rumahnya.

Tersangka yang melihat korban tertidur berupaya mencuri barang berharga di dalam kontrakan.

"Dia (tersangka) pulang bukan masuk kerumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Tersangka Curi HP dan Rudapaksa Korban

Hasil Autopsi

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, mengatakan proses autopsi dilakukan di RSUD Batara Siang, Pangkep.

“Korban meninggal akibat hantaman benda tumpul cukup keras di area kepala,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Kini, jenazah telah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Jeneponto.

Sebanyak 15 saksi telah diperiksa termasuk keluarga hingga pemilik kos.

Para saksi yang diperiksa ada yang berada di Maros serta Makassar.

“Tetangga, keluarga yang pernah melihat semua kami mintai keterangan,” sambungnya.

Dalam foto yang beredar, telihat jasad korban terlipat di dalam koper yang tersimpan di lemari.

Kondisi jenazah sudah membiru diduga meninggal beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Sosok Ramlah, Wanita Viral yang Mayatnya Ditemukan dalam Koper di Pangkep, Pembunuh Masih Misteri

Penemuan jasad berawal ketika korban tak dapat dihubungi beberapa hari sehingga anaknya, Caya mendatangi kos.

“Menurut pengakuan anaknya, sudah tidak berhubungan dengan ibunya sejak Jumat lalu, sehingga dia megecek ke rumah kos yang ditempati ibunya,” jelasnya.

Di kamar kos, Caya menemukan bercak darah di dinding yang sudah mengering.

Caya kemudian menemukan sebuah koper merah yang dihinggapi lalat.

“Saat di TKP dia menemukan koper yang berada tidak pada tempatnya,” bebernya.

Penemuan koper tersebut, dilaporkan ke pemilik kos dan petugas kepolisian.

“Koper tersebut dicurigai berisi sesuatu dan keduanya akhirnya menelpon pihak kepolisian untuk memeriksa,” tukasnya.

Setelah koper dibuka, ditemukan jasad korban yang sudah mulai membusuk.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel Dijerat 3 Pasal Berlapis, 20 Tahun Penjara Menanti

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Nurul Hidayah/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini