Ia menjelaskan bahwa aksi demo ini dipicu oleh hasil rapat DPR RI terkait pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Pertentangan revisi UU Pilkada dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terletak jelas pada Pasal 40 ayat I."
"Putusan MK yang mengubah syarat batas kursi kembali diubah oleh Badan Legislatif (Baleg)."
"Selain itu, pasal tersebut ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD," ungkap Hasyim.
Diketahui, ratusan mahasiswa tersebut berasal dari sejumlah organisasi seperti BARA Pattimura, Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat dan lainnya.
Hayim menuturkan, ada empat poin yang dilayangkan dalam aksi tersebut:
1. Mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan segala tindakan yang mencederai konstitusi.
2. Mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan pengesahan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXTI/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
3. KPU segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
4. Meminta Kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tnggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sempat Ricuh, Ini 4 Poin Mahasiswa Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Maluku
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Maula Pelu)