News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Dukun Palsu Tipu Wanita hingga Rp88 Juta, Modus Diminta Lepas Baju untuk Bersihkan Aura

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria asal Banten yang mengaku sebagai dukun, kini telah diamankan polisi setelah berhasil melakukan penipuan hingga Rp88 juta pada perempuan asal Lampung, Kamis (22/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku sebagai dukun yang telah menipu perempuan asal Bandar Lampung, ditangkap Polda Lampung.

Pria tersebut diketahui bernama Endang (38), warga Serang, Banten.

Adapun korbannya, seorang perempuan berinisial HE/

Kasus ini bermula saat korban melapor polisi pada 23 April 2024 lalu.

Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptomo, menjelaskan awal mula tersangka kenal korban.

Ia mengatakan tersangka mengenal korban melalui grub WhatsApp.

"Jadi korban dan tersangka ini memang satu grup whatsapp keluarga yang sama dengan nama grup Jamani," Kata Donny konpers, Kamis (22/8/2024, dilansir Tribunlampung.co.id.

"Korban dimasukkan oleh seseorang ke WhatsApp grup dan terjadilah perkenalan tersebut," sambungnya.

Kemudian, Endang mengaku melihat gangguan makhluk halus dalam jiwa korban melalui foto yang dikirim.

"Tersangka mengaku bisa mengobati secara spiritual terhadap korban," ujar Donny.

Akhirnya Endang minta kepada HE untuk dikirimkan uang sebesar Rp60 Juta untuk menghilangkan aura negatif.

Korban langsung percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada dukun tersebut.

Setelah itu, mereka melakukan panggilan video dengan dalih pengobatan virtual.

Korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian saat panggilan berlangsung.

Lalu tersangka melakukan tangkapan layar panggilan video tersebut.

Tak sampai itu, Endang meminta uang tambahan dengan alasan untuk ritual selanjutnya.

Baca juga: Ngaku Jadi Kapten Kapal Tanker, Pria Ini Tipu Wanita hingga Puluhan Juta Rupiah

"Namun, korban merasa permintaan tersangka ini terlalu berlebihan, sehingga korban menolak permintaan selanjutnya itu," jelas Donny.

Endang lalu mengancam korban.

"Jika tidak terpenuhi permintaan tersebut, maka tersangka akan mengirim foto pada saat video call kepada khalayak ramai," ungkapnya.

Karena takut, korban kembali menuruti permintaan tersangka hingga tiga kali mengirim uang.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan ke Polda Lampung.

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Tersangka kasus penipuan telah dihadirkan dalam konpers yang digelar di Mapolda Lampung, Kamis.

Donny mengatakan tersangka dikenai Pasal 27B ayat 1 huruf a juncto Pasal 45 ayat 8 dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf c, d, e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Serta mendapatkan ancaman pidana enam tahun penjara.

Untuk menguatkan pidana, polisi telah menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk.

Buku tabungan milik Endang juga turut disita polisi.

Donny menjelaskan HE bukan satu-satunya korban dari Endang.

Tetapi ada korban lain yang berasal dari Banten.

"Jadi secara total korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 88 Juta. Dan ternyata korban tidak hanya satu orang, tapi ada korban lain di Banten," imbuh Donny.

Baca juga: 5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP

Tersangka Pernah Terjerat Kasus Pembegalan

Donny menambahkan bahwa Endang sebelumnya juga sudah pernah terjerat kasus.

Yakni, kasus pembegalan di bus pada tahun 2020 atau empat tahun silam.

Menurut dia, Endang mempelajari trik penipuan saat berada di dalam sel tahanan pada kasus pembegalan tersebut.

"Jadi tersangka ini di dalam sel tahanan belajar trik kasus penipuan tersebut," ucap Donny.

Uang Penipuan Digunakan untuk Padepokan

Endang mengakui telah meraup untung Rp88 juta dari ia berpura-pura menjadi dukun.

Uang yang dihasilkan tersebut, kata Endang digunakan untuk padepokannya.

"Saya hanya mengancam korban dan uang dari hasil penipuan tersebut untuk padepokan," kata Endang di Mapolda Lampung, Kamis, dikutip dari Tribunlampung.co.id.

Dia juga mengakui bahwa melakukan penipuan secara mandiri tidak dibantu oleh orang lain.

Endang menyebut foto korban tidak sempat disebarkan ke media sosial.

"Saya tahu perbuatan saya ini salah, jadi uang hasil tipu itu untuk padepokan. Jadi foto yang saya dapat itu tidak sempat disebarkan," pengakuan tersangka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Korban Kenal Dukun Palsu Asal Banten Melalui Grup WhatsApp Keluarga

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini