Alam menyatakan kehadirannya atas kemauan pribadi dan bukan permintaan dari orang tua.
"Oh ya Inisiatif. Mungkin yang membedakan ya saya dengan pihak sana, ya saya tidak disuruh-suruhlah sama orang tuanya," bebernya.
Mahasiswa UGM tersebut ikut long march dari Taman Parkir Abu Bakar Ali hingga menuju Titik Nol Km Yogyakarta.
Baca juga: Organisai Sayap Golkar Siap Ikuti Ritme Program Kerja Bahlil dan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurutnya, revisi UU Pilkada justru menodai putusan MK yang bersifat final.
"Jadi hal itu kami rasa sudah sepatutnya kami bela bahwa konstitusi harus ditegakkan dan hukum juga harus menjadi dasar-dasar, dasar bagaimana kita bisa bergerak dalam negara ini," tegasnya.
Sementara itu, Budayawan, Butet Kartaredjasa meminta masyarakat terus mengawal demokrasi dan melawan ketidakadilan.
“Situasi negara kita saat ini sudah darurat. Konstitusi kita telah dirusak, dan ini adalah ancaman serius bagi kehidupan bersama,” bebernya.
Aksi Jogja Memanggil merupakan bukti masyarakat memiliki tujuan yang sama yakni mempertahankan demokrasi.
Keputusan Baleg DPR RI membuat revisi UU Pilkada dianggap sebagai skenario untuk menggagalkan putusan MK.
"Kalau MK, ya sudah kita manut keputusanya, dan yang bisa mengubah keputusan Mk siapa, ya MK sendiri bukan baleg yang boneka itu. Itu 100 persen boneka. Mosok kita dikibulin mau," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sri Sultan HB X Enggan Tanggapi Pernyataan Bahlil Lahadalia soal 'Raja Jawa'
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Hanif Suryo)