TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga bermesraan di dalam kantor.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.
Kini, pegawai bernama Senen dan Dian Yunita Sari diberhentikan sementara dari tugasnya masing-masing.
Senen sempat menjabat sebagai Kepala Disdikbud Jombang, sedangkan Dian merupakan sekertarisnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyatakan Senen telah mengakui pria yang ada dalam video merupakan dirinya.
Pemberhentian sementara dilakukan untuk proses penyelidikan.
"Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal, akan kita berikan sanksi sejauh mana," bebernya, Jumat (23/8/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan diberikan jika terbukti keduanya bermesraan di kantor.
"Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan," imbuhnya.
Jabatan keduaya digantikan Pelaksana Harian yang bernama Wor Windari dan Abdul Madjid.
Proses pemeriksaan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta tim gabungan Inspektorat.
Baca juga: Viral Video Aksi Pelecehan di Masjid Bojonegoro, Pelaku Buka Celana dan Dekati Jemaah Wanita
"Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara. Karena itu yang kami lakukan di sini, kepala dinas beserta sekretarisnya sedang dilakukan pemeriksaan, kita bebaskan sementara," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Senen, Suparno, mengatakan kliennya tidak bermesraan dengan sekertaris.
Menurut Suparno, video yang diunggah diberi narasi yang tidak sesuai fakta.