TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda berinisial SRT (19) tega membuang bayi kandungnya di toilet Stasiun Tenjo, Sabtu (25/8/2024).
SRT telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tenjo setelah tiga hari sejak pembuangan bayinya, Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung Kapolsek Tenjo, Iptu AM Zalukhu.
Zalukhu mengatakan alasan ibu muda tersebut tega membuang bayi karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial RS.
"Menurut pengakuan SRT, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, RS," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024), dilansir TribunnewsBogor.com.
Setelah melahirkan SRT menyerahkan bayi tersebut kepada kekasihnya untuk dibuang.
Zalukhu menyebut saat ini keberadaan ayah sang bayi belum diketahui.
RS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dimintai pertanggungjawaban.
"RS masih dalam pencarian dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas dia.
Ia mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian seperti, selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset.
Atas perbuatan tersebut SRT terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Baca juga: Ibu di Bone Buang Bayi Laki-laki yang Baru Lahir, Kondisi Pelaku Belum Stabil usai Pendarahan
"Tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," tuturnya.
Kronologi Penemuan
Diberitakan, seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam keadaan telanjang di toilet pria Stasiun Kereta Api Tenjo, Kabupaten Bogor, Sabtu.
Bayi tersebut diperkirakan dilahirkan dalam hitungan jam sebelum ditemukan.