News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Situbondo Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rumah Dinasnya Digeledah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Situbondo, Karna Suswandi berswata foto di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8/2024).

Selain Karna, KPK juga menetapkan Kadin Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Hal tersebut dikonfirmasi Tessa Mahardika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK.

"Untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2024).

Ia menuturkan, pihaknya akan membeberkan lebih lanjut soal kasus korupsi ini apabila penyelidikan sudah cukup.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup," katanya.

Kasus yang menjerat dua orang tersebut adalah soal penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024," terangnya.

Rumah Dinas dan Ruang Kerja Bupati Digeledah

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rumah Dinas Bupati di Pendopo Aryo Situbondo digeledah KPK.

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini dilakukan hari ini, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Mengutip TribunJatim.com, penyidik melakukan penggeledahan selama tiga jam.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Saat keluar, penyidik KPK terlihat membawa satu koper dari Rumah Dinas Bupati.

Tessa mengonfirmasi bahwa yang dilakukan KPK di rumah dinas adalah penggeledahan.

"Iya benar ada kegiatan penggeledahan," ujarnya.

3 ASN Ditahan

Diketahui, dalam kasus PEN ini, sudah ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemkab Situbondo yang divonis bersalah.

Di antaranya H Usman sebagai Kadis LH, Tony Wahyudi yang merupakan Kasi Perspaham, lalu Anton Sujarwo, Kabit PPLh, Penyedia jasa, Siswandi Kasi dan Yudistira serta Joko sebagai konsultan.

Bupati Bungkam

Diwartakan sebelumnya, Karna Suswandi yang jadi tersangka gratifikasi ini bungkam.

Ia belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan apapun terkait kasus ini.

Pada Sabtu (24/8/2024), saat menghadiri acara festival di Alun-alun Situbondo, Karna tampak menghindari wartawan yang berusaha menemuinya.

Kompas.com mewartakan, pejabat lain di lingkup Pemkab Situbondo juga enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.

Sementara itu, Bhima selaku Plt Kabag Hukum Kabupaten Situbondo mengaku tak mengetahui detail kasus yang menimpa Karna Suswandi ini.

"Mohon maaf, saya tidak tahu perihal tersebut," ujar Bhima, Sabtu (24/8/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Geledah Ruang Kerja di Rumah Dinas Bupati Situbondo, Bawa 1 Koper Besar ke dalam Mobil

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Izi Hartono)(Kompas.com, Ridho Abdullah Akbar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini