News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejahatan Ibu Tiri di Pontianak, Bocah SD Dianiaya hingga Tewas dan Jasad Dimasukkan ke Karung

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar postingan viral yang membahas kasus pembunuhan anak oleh ibu tiri di Pontianak dan (Kanan) Rumah tempat bocah 6 tahun bernama Ahmad Nizam Alfahri ditemukan meninggal dunia di dalam karung diduga dibunuh ibu tirinya, Kamis 23 Agustus 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Konferensi pers ini dilaksanakan di Ruang Balai Kemitraan Lantai 1 Polda Kalbar dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalbar, didampingi Dirkrimum Polda Kalbar, serta dihadiri oleh para penyidik dan sejumlah awak media, Selasa, 27 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.IK, M.M., mengawali pembukaan konferensi pers dengan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa atas nama pimpinan Polda Kalbar atas meninggalnya almarhum dengan cara yang tragis. Ia juga mendoakan agar arwah almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Atas nama pimpinan Polda Kalbar, kami mengucapkan prihatin dan turut berbela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum. Kami mendoakan agar arwah almarhum diberikan tempat terbaik dan diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Kombes Petit.

Acara konferensi pers ini kemudian dilanjutkan dengan pernyataan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.IK, M.H.

Kombes Pol Bowo memaparkan tewasnya bocah berusia 6 tahun tersebut, dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang sekolah sekitar pukul 11.45 Wib.

Saat itu korban dalam keadaan baju berantakan dan IF sebagai ibu tiri korban menyuruh korban masuk ke dalam rumah.

Melihat korban dengan baju yang dianggapnya berantakan, IF memfoto korban dan diadukan kepada ayah kandung korban.

“Saat itu pelaku emosi , korban didorong terjatuh dan membuat kepala korban terbentur, selain itu pelaku juga menendang kuat ke arah perut korban,” ucap Kombes Pol Bowo.

Lanjut Kombes Pol Bowo, kemudian pelaku menyuruh korban ke belakang dan disuruh berdiri di dekat penampungan air dengan kondisi halaman belakang yang tak beratap.

Setelah korban berdiri di dekat penampungan air, pelaku menyuruh korban melepas baju sekolah. Tak lama kemudian pelaku mengambil pakaian dan melemparkannya kepada korban.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah serta membiarkan korban berada di halaman belakang. Pelaku melanjutkan aktivitasnya menyusui anaknya.

Baca juga: Hasil Otopsi Ungkap Anak SD di Pontianak Tewas Akibat Cedera Kepala, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air.

Kemudian pelaku mengunci pintu belakang dan membiarkan korban. Pelaku pun kembali mengurus anak kandungnya dan tertidur.

Dikatakan Kombes Pol Bowo, keesokan harinya tepat pada pagi Selasa 20 Agustus 2024, pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur miring diatas rumput yang tak beratap dan membangunkan korban serta memandikan korban menggunakan selang air dan selanjutnya mengambilkan handuk.

Ketika korban berjalan masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku kembali menganiaya korban dan mendorong korban dengan kuat hingga terlentang dan membuat kepala korban kembali terbentur ke lantai hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

“Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku mengguncangkan tubuh korban agar bangun, kemudian membopong korban yang memakai baju kaos warna hijau dan selimut serta mengecek kondisi korban,” terang Kombes Pol Bowo.

Kombes Pol Bowo menjelaskan, menurut pelaku saat itu detak jantung korban masih normal, dan kemudian pelaku memberikan air kepada korban sebanyak dua kali dan direspon korban dengan menelan air tersebut.

“Beberapa saat setelah memberikan minum dan sudah tidak ada respon dari korban, detak jantung dan nafas korban melemah,” jelas Bowo.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah 6 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas dalam Karung Samping Rumahnya

Pelaku yang merupakan ibu tiri korban ini pun langsung memberikan nafas buatan sebanyak dua kali, perut korban mengembang dan mengeras. Saat itu pelaku meminta maaf kepada korban dan korban sudah tidak bernafas.

“Setelah menerima sejumlah penganiayaan. Korban meninggal pada tanggal 20 Agustus,” ujarnya.

Lebih lanjut Bowo menerangkan atas aksi bejat IF. Di mana IF yang mengetahui korban sudah meninggal dunia, langsung mengambil kantong plastik hitam besar dan memasukan tubuh korban ke dalam plastik tersebut dan selanjutnya dibungkus dengan karung dan diletakan pada dinding samping rumah.

Keesokan harinya, pada tanggal 21 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wib pelaku memindahkan jasad korban di samping mesin cuci dengan cara menyeret dan menumpukan plastik serta barang bekas untuk menyembunyikan jasad korban.

Bowo menyatakan, selanjutnya pada pukul 19.00 Wib, Ican ayah kandung korban pulang ke rumah dan menanyakan pelaku atau istrinya keberadaan korban.

Pelaku merekayasa cerita dan mengatakan korban telah dibawa oleh orang ke Jakarta.

Ayah korban dan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan atas cerita bohong pelaku sendiri.

Baca juga: Viral Mayat Bocah dalam Karung di Pontianak, Ternyata Dibunuh Ibu Tiri, Korban Tak Diberi Makan

Kemudian dari Polsek Pontianak Selatan diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Kalbar.

“Anggota piket Ditreskrimum Polda Kalbar saat itu langsung melakukan pengecekan ke TKP dan melihat CCTV, ternyata tidak ditemukan seperti apa yang diterangkan pelaku,” ungkap Bowo.

Bowo menyatakan, ayah kandung korban sempat menanyakan kepada pelaku, terkait seringnya memarahi korban.

Kemudian Pencarian korban melalui CCTV terus dilakukan, namun tidak ditemukannya adanya rekaman orang yang membawa korban atau penculikan seperti yang disampaikan oleh pelaku.

Terbongkarnya kasus ini, setelah Ibu Kandung pelaku menelepon pelaku. Di dalam teleponnya pelaku mengaku kepada ibunya bahwa korban sudah mati dan disembunyikan di belakang.

Selanjutnya Ibu kandung pelaku langsung menelepon ayah kandung korban atau menantunya bahwa korban telah mati dan disembunyikan di belakang dan korban ditemukan sudah menjadi mayat.

“Mengetahui hal ini, ayah kandung korban membawa pelaku ke Polda Kalbar dan dilaporkan ke Polda Kalbar,” ujarnya.

“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Bowo.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Kronologi Lengkap dari Ditkrimum Polda Kalbar Terkait Kematian Murid SD Umur 6 Tahun di Pontianak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini