TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak laki-laki berinisial ANA (6) di Jalan Purnama Agung 7, Pontianak, Kalimantan Barat ditemukan meninggal dunia setelah diduga disiksa oleh ibu tirinya, IF (24).
Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, motif tersangka IF melakukan penganiayaan kepada korban adalah karena cemburu.
Saat memberikan keterangan, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suaminya dirasa lebih sayang kepada korban dibanding dengan dirinya dan anak yang baru dilahirkannya.
"Kalau dari hasil BAP, dia ini ada rasa cemburu, terhadap si korban. Karena korban adalah anak bawaan dari suami atau anak tirinya."
"Dari mengandung sampai melahirkan, tersangka merasa bahwa suami lebih memperhatikan korban dibanding anak yang dikandung tersangka," ungkapnya, dikutip dari Tribun Pontianak pada Selasa, (27/8/2024).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, serta pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Kronologi IF Aniaya ANA
Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan pada Senin 19 Agustus 2024, korban pulang sekolah dengan pakaian berantakan.
Lalu tersangka IF emosi dan mendorong korban hingga terjatuh, dengan kepala menghantam lantai.
Saat korban terkulai di lantai, tersangka menendang perut korban.
IF kemudian menyeret korban berdiri di halaman belakang rumah dan membiarkannya selama semalaman tanpa memberinya makan.
Baca juga: Permintaan Terakhir Ahmad Nizam kepada Ibu Kandungnya Sebelum Tewas, Ibu Tiri jadi Tersangka
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, tersangka memandikan korban di halaman belakang menggunakan air dari selang.
Kemudian, tersangka meminta korban masuk ke dalam.
Melihat korban berjalan lemas sempoyongan, IF lantas emosi dan kembali mendorong korban hingga terjatuh dengan kepala membentur lantai hingga korban tidak sadarkan diri.
Saat itu, tersangka sempat memberikan minum air zamzam kepada korban sebanyak dua tutup botol kecil.