News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Kebakaran Rumah di Gowa Mendapatkan Santunan Asuransi Senilai Rp12,5 Juta

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima Santunan Kebakaran, Syahril (tengah, kemeja kotak-kotak merah), diapit Distribution Head IX Bank Mandiri Taspen, Tumbur Tobing (kiri, kemeja merah), dan Kepala Cabang APLN, Yusran (kanan, kemeja batik).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrir yang merupakan korban kebakaran rumah di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat santunan asuransi Rp 12.500.000 dari Bank Mandiri Taspen.

Syahrir yang bekerja sebagai sopir mobil ini dapat santunan asuransi karena melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin milik Bank Mandiri Taspen.

Syahrir mengaku akibat kebakaran rumah karena korsleting listrik kerugiannya capai Rp 10 juta rupiah.

Musibah kebakaran yang menimpa Syahrir pada pertengahan Juli 2024 sekitar pukul  22.00 wita. Dia baru mengetahui musibah tersebut setelah mendapat kabar dari tetangganya.

Pasalnya, ketika itu Syahrir tidak berada di rumah, melainkan di rumah orang tuanya.  Sementara, di rumahnya tinggal mertuanya yang sudah berusia 60 tahun dan ponakannya  yang masih 5 tahun.

"Saya kaget sekali setelah mendapat telepon dari tetangga bahwa rumah terbakar," tuturnya dikutip Rabu (28/8/2024).

Sementara itu, Distribution Head IX Bank Mandiri Taspen, Tumbur Tobing mengatakan, setiap nasabah yang melakukan pengisian token listrik atau membayar tagihan listrik melalui aplikasi Movin secara otomatis diberikan asuransi kebakaran.

"Hari ini kami menyalurkan santunan asuransi Bank Mandiri Taspen ke salah satu  nasabah kami yang rumahnya terbakar akibat korsleting listrik," kata Tumbur Tobing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini