Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang residivis berinisial RN (29) terkait peredaran sabu dan ekstasi.
Penyidik menyita 707,29 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi dalam penangkapan tersebut.
"Tersangka berinisial RN ditangkap di Jalan Dukuh Permai, Kota Banjarbaru pada Jumat (23/8/24) saat melakukan transaksi penjualan narkotika," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dikutip Kamis (29/8/2024).
Polisi mengetahui keberadaan RN di rumahnya untuk kemudian dilakukan penyergapan ketika target keluar rumah.
Baca juga: Daftar 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng yang Gelapkan Barang Bukti Sabu
Pelaku tengah membawa narkoba pesanan pembeli yang ingin diantarkan saat diamankan.
Dalam proses penyidikan pihaknya menemukan 3 paket sabu-sabu dan 68 butir ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan di dalam tas miliknya.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka di mana ditemukan lagi 4 paket sabu-sabu dan 233 butir ekstasi serta 1 paket serbuk ekstasi yang disimpan di lemari dapur.
"Tersangka dikendalikan jaringan lintas provinsi yang kerap memasok narkotika lewat jalur darat di Kalimantan Selatan, karena itu polisi membutuhkan waktu untuk mendalami kasusnya,” jelasnya.