TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Aparat polisi Cianjur menangkap CS (34) pria pengangguran warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
CS dilaporkan oleh saudara istrinya karena kedapatan melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap tiga anak kandungnya.
Tersangka diduga merekam tindakan biadab kepada anak-anaknya tersebut kemudian dikirimkan ke ponsel istrinya yang sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Baca juga: 3 Pengakuan FK Undip Terkait Bully Peserta PPDS: 3 Mahasiswa Dipecat hingga Makan Nasi Padang
Istrinya yang tidak terima tersebut, melaporkan kepada saudaranya di Cianjur dan meminta untuk melaporkan ke polisi.
Kepada polisi, CS mengakui perbuatannya dilakukan kareba merasa tidak dikirimi uang oleh istrinya dari luar negeri.
Selain itu dia juga merasa cemburu karena mengira sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, paman korban melaporkan perbuatan CS.
"Kami menerima laporan dari paman korban yaitu NS (23), setelah mendapatkan rekaman video kekerasan dari ibu korban yang dikirimkan oleh terduga pelaku," kata Tono saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan laporan tersebut lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan terduga pelaku yaitu CS (33) berhasil diamankan petugas.
Baca juga: Dokter Aulia Ditemukan Meninggal di Kos, Korban Bully atau Punya Problem Lain? Ini Kisah Lengkapnya
"Hari itu juga kita amankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui CS melakukan penganiayaan pada tiga anak kandungnya karena kesal akibat cemburu, dan tidak dikirim uang oleh istrinya yang bekerja di luar negeri," katanya.
Selain itu Tono mengatakan, rekaman video kekerasan yang dikirimkan pelaku kepada ibu korban tersebut juga merupakan sebuah ancaman kepada istrinya, agar tidak selingkuh dan rutin mengirimkan uang.
"Keseharian pelaku ini hanya pengangguran, dia mengurusi ketiga anaknya, karena istrinya bekerja di luar negeri," ucapnya.
Tono menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tindak kekerasan.
Selain itu ketiga korban yaitu CA (4), KY (1), dan KN (1) mengalami trauma.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ucapnya.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.