News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 25 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Pria berinisial AS asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ini diringkus karena meracik tembakau sintetis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.

Ia menuturkan, pabrik tembakau sintetis ini dijalankan AS seorang diri.

"Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan,"

"Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya," ujarnya.

AKBP Lilik menuturkan, pelaku menjual produknya secara online dan ada yang dipasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

"Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Lilik.

Kue Kering Berbahan Ganja

Diwartakan sebelumnya, seorang pria berinisial S (38) diringkus polisi karena produksi kue kering yang dicampur ganja.

Peringkas S ini dilakukan oleh Jajaran Polres Tangerang Selatan.

"Mereka setelah dikirim dijual per paket, setelah itu dibuat menjadi campuran kue," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus, dikutip dari TribunTangerang.com.

Baca juga: Polres Tangsel Berhasil Bongkar Praktik Pembuatan Kue Ganja, Ratusan Kue Kering Siap Edar Diamankan

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan ganja seberat 91,2 gram dan 102 buah kue cookies ganja siap edar.

"Kami berhasil mengamankan insial S, mengamankan narkotika jenis Ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping," ucap Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto.

S pun telah mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini