TRIBUNNEWS.COM - Satu dari tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, Sudirman masih mendekam di penjara karena dihukum penjara seumur hidup dalam kasus yang terjadi 2016, silam.
Kini, Sudirman melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).
Untuk menghadapi sidang PK itu, pihak Sudirman telah menyiapkan saksi pamungkas.
Kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan, saksi itu sempat melihat Sudirman di rumah saat malam kejadian Vina dan Eky tewas.
"Ada saksi baru yang melihat Sudirman pukul 21.30 WIB berada masih di depan rumahnya."
"Itu jadi petunjuk kenapa dulu gak hadir. Inilah kebenaran mencari jalannya sendiri," ungkapnya, dilansir TribunnewsBogor.com.
Kepada kuasa hukumnya dari Peradi, Sudirman menegaskan, ia tidak ada dalam kejadian yang menewaskan Vina dan Eky, delapan tahun silam.
"Tidak pernah memukul siapapun, tidak melakukan apapun, dan dia tidak ada di peristiwa itu. Itu mengakunya dia," jelas Jutek.
Pengakuan Sudirman itu, lanjut Jutek, selaras dengan 6 terpidana lain yang mengaku juga tidak ada dalam peristiwa tersebut.
"Makanya kami siapkan PK-nya tidak terlalu sulit," tandas dia.
Sebelumnya, Jutek mengungkap kondisi mental Sudirman, terpidana kasus Vina.
Baca juga: Sudirman akan Dipindahkan ke Lapas Cirebon, Pengacara Pegi: Tidak Ada Lagi Kekhawatiran
Jutek mengaku telah beberapa kali mengunjungi Sudirman yang kini ditahan di Lapas Banceuy, Bandung.
Menurut Jutek, kondisi mental Sudirman tak stabil.
Jutek dan tim kuasa hukum lainnya menduga, Sudirman mengalami gangguan daya pikir.