TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudirman, satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup akhirnya melawan.
Perlawanan Sudirman ini ditempuh melalui jalur peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan seiring dengan perlawanan Sudirman, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.
Untuk diketahui perlawanan Sudirman dimulai dari mencabut kuasa hukum pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.
Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.
Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.
Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.
Susno Duadji Yakini Kasus Vina Cirebon Sebentar lagi Tamat
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.
Hal itu setelah Sudirman mencabut kuasa hukum dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.
Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.
Berkas pengajuan PK itu akan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2024).
"Rabu pagi kami rencana jam 11.00 WIB akan ajukan PK Sudirman, kami akan memohon ke PN Cirebon agar dilakukan bersama-sama dengan 6 terpidana lainnya," kata Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
Menurut Jutek Bongso, awalnya Sudirman mengaku ke penyidik dan kuasa hukumnya yang lama bahwa ia memukul korban Vina dan Eky sebanyak 6 kali.
Namun saat ditemui pengacara yang baru dan keluarga, Sudirman membantah melakukan itu.