TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya tersangka kasus narkoba berinisial RAJS terungkap usai keluarga menemukan luka lebam pada jenazah.
RAJS dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya 6 narapidana.
Awalnya, keluarga mendapat kabar RAJS mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran.
Namun, keluarga dilarang melihat kondisi korban sehingga merasa ada yang janggal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus penganiayaan terungkap usai jasad korban dipulangkan dari RS Primaya Depok.
"Korban dibawa ke rumah duka kemudian pihak keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," paparnya, Minggu (1/9/2024).
Ia menjelaskan keenam tersangka pengeroyokan merupakan tahanan berinisial I, T, S, L, A, dan Y.
"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap enam orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," bebernya.
Keenam tahanan memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban di dalam Rutan Depok.
"Tersangka I berperan memukul badan dan kaki korban. Tersangka T memukul korban menggunakan kursi," tukasnya.
Kabel yang menjadi salah satu barang bukti digunakan S dan L untuk menganiaya korban.
Baca juga: Teganya Ayah di Bangka Belitung, Aniaya Putri Kandung hingga Tewas, Korban Sempat Dirawat di RS
"Kemudian tersangka A dan Y berperan menendang korban," kata dia.
Motif Penganiayaan
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, ada 6 narapidana yang menganiaya korban di hari kedua berada di Rutan Depok.
“Rupanya di situ ada selisih paham, sehingga menyebabkan korban ini dikeroyok oleh tahanan lainnya,” paparnya, Minggu (1/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.