Kepala Sekolah Cabuli Siswa di Sumenep

Fakta Kasus Pencabulan Anak di Sumenep: Kepsek jadi Tersangka, Ibu Serahkan Putrinya untuk Ritual

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Kepala Sekolah Ditangkap atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual. Kepala Sekolah Ditangkap atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah SD di Sumenep, Jawa Timur berinisial J (41) ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

J mencabuli anak selingkuhannya, E (41) sebanyak 5 kali sejak Februari 2024. 

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan E menyerahkan anaknya, T (13) untuk dicabuli dengan dalih ritual pensucian.

Kasus pencabulan dilakukan di rumah J hingga sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan J ke ayah kandungnya, P.

J kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Akibat perbuatannya, J dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan E juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat diperiksa, E mengaku dijanjikan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," tukasnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Gunungkidul Jadi Tersangka Tindak Pencabulan, Korbannya 10 Anak

E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, J dan E berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini