News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah Cabuli Siswa di Sumenep

Fakta Kasus Pencabulan Anak di Sumenep: Kepsek jadi Tersangka, Ibu Serahkan Putrinya untuk Ritual

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Kepala Sekolah Ditangkap atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah SD di Sumenep, Jawa Timur berinisial J (41) ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

J mencabuli anak selingkuhannya, E (41) sebanyak 5 kali sejak Februari 2024. 

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan E menyerahkan anaknya, T (13) untuk dicabuli dengan dalih ritual pensucian.

Kasus pencabulan dilakukan di rumah J hingga sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan J ke ayah kandungnya, P.

J kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Akibat perbuatannya, J dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan E juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat diperiksa, E mengaku dijanjikan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," tukasnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Gunungkidul Jadi Tersangka Tindak Pencabulan, Korbannya 10 Anak

E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, J dan E berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.

"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," bebernya.

Sanksi akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.

"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," sambungnya.

Ia meminta seluruh ASN untuk tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.

"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dnegan judul Demi Punya Vespa, Ibu Kandung Tega Serahkan Anak Jadi Korban Asusila Kepsek, Dalih Mensucikan Diri

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Alga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini