TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri meyakini bukti percakapan di handphone (HP) Vina yang telah diekstraksi bisa mengubah nasib para terpidana.
Menurutnya, bukti percakapan yang ditemukan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, tersebut bisa menjadi kunci penting dalam proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina akan digelar Rabu (4/8/2024).
"Ekstraksi data tersebut menunjukkan Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," kata Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024), dilansir TribunJabar.id.
Menurut Reza, temuan tersebut berpotensi meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenakan kepada para terpidana.
"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup."
"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Reza, pihak kepolisian perlu mengonfirmasi apakah bukti tersebut asli atau palsu.
"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ujar dia.
Jika bukti tersebut valid, Reza menilai bukti itu bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.
Pihak yang dimaksud yakni para terpidana kasus Vina untuk mengajukan PK serta Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Secercah Harapan Terpidana Kasus Vina, Percakapan Korban dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar
Menurut Reza, bukti elektronik tersebut lebih penting daripada semua bukti scientific lainnya.
Jika bukti elektronik tersebut dihadirkan saat sidang PK 7 terpidana, kata Reza, nasib mereka bisa bisa berubah drastis.
"Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat. Dari terpidana menjadi orang bebas merdeka," beber dia.
Lebih lanjut, Reza beranggapan bukti tersebut juga berpotensi mengakhiri misteri kasus Vina yang selama ini menjadi tanda tanya besar.
"Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik."
"Maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang-camping ini, akan bisa menemukan titik akhir," urainya.
Bukti Chat di HP Vina
Bukti percakapan atau chat antara Vina dan kedua temannya, Widi dan Mega, diungkap oleh kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Ternyata percakapan itu tidak pernah dibuka saat persidangan.
Dari bukti percakapan SMS itu terungkap, pada hari kejadian 27 Agustus 2016 pukul 22.14 WIB, Vina masih menghubungi Mega.
Bukti chat tersebut diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina.
Dalam komunikasi itu, Vina mengajak Mega untuk keluar bersama.
Fakta ini berkebalikan dengan pengakuan saksi Suroto yang mengaku menemukan Vina dan Eky tergeletak di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pukul 22.15 WIB.
Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga, Meg? Ntar dijmput sma kita."
Baca juga: Saksi Kunci Sebut Vina Tewas Kecelakaan, Kuasa Hukum: Dia yang Lihat Pertama Kejadian Itu
Ada juga chat lain yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega.
Adapun chat itu berbunyi: "Wah ada di mana pagia. Isun udah di rumah Widi."
Edwin mengungkapkan sebenarnya ia telah memiliki bukti chat Vina ini sejak lama.
Namun, pihaknya baru menyadari pentingnya bukti itu setelah ada saran dari ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina dan Eky.
"Jadi saya teringat, saya punya bukti itu, ketika saya baca, hal yang pertama menarik buat saya adalah di angka 58 itu, ada kata Widi, 'Isun sudah di rumah Widi'," kata Edwin, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (8/8/2024).
Edwin kemudian menyimpulkan keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, tetapi juga didukung adanya bukti percakapan tersebut.
"Sebagaimana keterangan Mega dan Widi adalah percakapan antara Vina kepada Widi kita bisa rujuk di angka 55."
"Di situ kita bisa lihat bersama, di malam kejadian, pukul 22.14 WIB, Vina dan Mega masih berkomunikasi biasa."
"Di situ ada SMS dari Vina kepada Widi yang mengajak untuk keluar untuk jalan-jalan, dijemput kalau mau," papar Edwin.
Percakapan tersebut menunjukkan pada pukul itu Vina masih hidup. Ini berbeda jauh dengan putusan tiga perkara di kasus Vina.
"Di berkas perkara yang sudah inkrah itu disebutkan pada pukul 21.15 WIB ketika Eky dan Vina melintas di depan SMP itu, kemudian diikuti oleh para pelaku."
"Dan kemudian terjadilah peristiwa sebagaimana yang diputuskan dalam perkara ini yaitu pembunuhan dan pemerkosaan," bebernya.
Sayangnya, bukti percakapan antara Vina dengan kedua rekannya itu tidak dihadirkan di persidangan.
"Jadi poinnya di situ, di soal percakapan SMS tersebut ya, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Kunci Utama untuk Bebas? Ada Bukti Percakapan Terakhir Korban
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)