News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah Cabuli Siswa di Sumenep

Kronologi Ibu di Sumenep Ketahuan Jual Anaknya ke Kepsek, Foto Tanpa Busana Korban Ditemukan Sepupu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Begini kronologi ibu di Sumenep ketahuan menjual anaknya ke kepala sekolah yaitu berawal ditemukannya foto tanpa busana korban oleh sepupunya.

TRIBUNNEWS.COM - Wakapolres Sumenep, Kompol Tri Sis Biantoro membeberkan kronologi terkait terkuaknya kasus seorang ibu berinisial E (41) tega menjual anaknya, T (13) kepada kepala sekolah berinisal J (41) untuk dirudapaksa.

Biantoro mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari ditemukannya ponsel milik korban oleh sepupunya.

Setelah itu, dia mengatakan sepupunya menemukan foto tanpa busana korban.

Biantoro mengatakan, setelah penemuan foto tanpa busana tersebut, sepupu T langsung melaporkannya ke ayah korban, P.

"Ini bermula dari korban itu ketahuan oleh sepupunya di mana HP korban itu dilihat oleh sepupunya itu ada foto-foto bugil atau telanjang dan ditanya untuk apa, lalu dilaporkan ke bapaknya korban."

"Sehingga bapaknya korban ke Polres dan kita langsung tanggapi dan kita periksa," katanya dikutip dari program Kompas Siang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2024).

Biantoro mengungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata T dijual oleh ibunya ke kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.

Selain itu, Biantoro juga mengatakan ada fakta lain di mana E merupakan selingkuhan dari J.

Baca juga: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan

Dia menjelaskan dijualnya korban tersebut demi menutupi perselingkuhan antara E dan J.

"Di mana kepala sekolah adalah selingkuhan dari ibu korban sendiri yaitu kepala sekolah melakukan (rudapaksa) terhadap korban dengan beralibi agar perselingkuhannya tidak diketahui oleh orang banyak dan biar mendapat restu dari sahnya kepala sekolah tersebut," tuturnya.

Biantoro juga menjelaskan, korban turut diiming-imingi oleh ibunya berupa sepeda motor jenis Vespa jika mau melakukan hubungan badan dengan kepala sekolah tersebut.

Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan korban turut diiming-imingi uang tunai dengan nominal beragam setelah melakukan hubungan badan.

"Nominalnya bermacam-macam, ada Rp 200 ribu, Rp 500 ribu. Kalau ditotal sekitar Rp 1 jutaan," jelas Biantoro.

Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, untuk ibu korban disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Perselingkuhan Terjadi sejak 2019

Biantoro juga menjelaskan, E telah bercerai dengan P dan telah menjalin hubungan dengan J sejak 2019.

Di sisi lain, Biantoro mengatakan setelah bercerai, korban tinggal bersama dengan E.

"Selama ini, ibu kandung dan anaknya satu rumah karena ibu kandung dan bapaknya korban itu pisah ranjang dan korban tinggal serumah dengan ibu kandungnya."

"Dari peristiwa pisah ranjang itu, menjalin hubungan dengan oknum kepala sekolah itu yang berjalan sejak tahun 2019," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain tekrait Kepala Sekolah Cabuli Siswa di Sumenep

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini