TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.
Para terpidana kasus Vina Cirebon diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Salah satu terpidana yang mengajukan PK yakni Rivaldy Aditiya Wardhana.
Terbaru ini, tim kuasa hukum Rivaldy menyatakan siap untuk membuktikan adanya kesalahan penilaian terkait keterlibatan klien mereka dalam kasus Vina Cirebon ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldi.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum.
Selain itu, sejumlah saksi juga bakal dihadirkan ke Sidang PK yang direncakanan akan digelar besok, Rabu (4/9/2024).
"Dua hari menjelang PK ini, kami tim dari kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana sudah siap."
"Dengan semua novum-novum kami, termasuk saksi-saksi."
"Alhamdulillah, saksi makin bertambah, saksi fakta untuk Rivaldy," ujar Sindy, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (2/9/2024).
Sindy menuturkan, saat kejadian pada 27 Agustus 2016 lalu, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.
Baca juga: Video Sidang PK Digelar Besok, Bukti Chat di HP Vina Diyakini Bisa Mengubah Nasib Terpidana
Kala itu, kliennya sedang bersama teman-temannya yang jauh dari TKP peristiwa kematian Vina dan Eky.
"Tanggal 27 Agustus 2016 itu bisa membuktikan bahwa Rivaldy sedang bersama mereka dan dari TKP Rivaldy kumpul bersama teman-teman dengan TKP kejadian sangat berbeda jauh," ucapnya.
Dalam Sidang PK ini, pihaknya berfokus untuk membuktikan bawa Rivaldy tak ada kaitannya dengan kasus Vina Cirebon ini.
"Untuk Rivaldy sendiri tidak membuktikan masalah itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi hanya akan mengangkat eror in personanya bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.
Pihaknya juga berharap majelis hakim bisa lebih teliti dalam memeriksa seluruh dokumen keputusannya.
"Harapannya bagi para majelis yang akan melihat memori PK ini, semoga mereka bisa lebih teliti dari mulai BAP, dakwaan, tuntutan hingga putusan, putusan banding serta kasasi bisa dipelajari semua, agar mereka melihat bahwa memang klien kami tidak disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," katanya.
Percakapan Vina dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar
Diwartakan sebelumnya, Dari kasus ini, tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang dipenjara delapan tahun karena saat kejadian usianya masih di bawah umur.
Kini, tujuh orang tersebut tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan.
Harapan untuk tak bersalah pun muncul.
Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik menuturkan, data percakapan terakhir antara Vina dan temannya bisa jadi kunci penting dalam proses hukum.
Percakapan terakhir antara vina tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dari Saka Tatal, Edwin Partogi.
"Ekstraksi data tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," ujar Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024).
Mengutip TribunJabar.id, percakapan tersebut berpotensi bisa meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenapa pada para terpidana.
"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup,"
Baca juga: PN Cirebon Siap Gelar Sidang PK Terpidana Kasus Vina Besok, Ini Sosok Hakim dan Harta Kekayaannya
"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ucapnya.
Reza pun tak tinggal diam, ia juga akan menanyakan keaslian bukti tersebut ke pihak terkait.
"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ucap dia.
Apabila terbukti valid, Reza menilai alat bukti tersebut bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.
Baik bagi para terpidana yang mengajukan PK, maupun oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Bukti komunikasi elektronik ini lebih penting dari semua bukti saintifik lainnya,"
"Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat,"
"Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka," katanya.
Selain itu, bukti ini juga bisa mengakhiri misteri kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih meninggalnya banyak tanda tanya.
"Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang-camping ini, akan bisa menemukan titik akhir," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jelang PK, Kuasa Hukum Rivaldy Siap Buktikan Erorr In Persona di Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)