News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

PN Cirebon Siap Gelar Sidang PK Terpidana Kasus Vina Besok, Ini Sosok Hakim dan Harta Kekayaannya

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil satu di antara 6 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan padanya. Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Besok di PN Kuningan, intip Harta Kekayaan dan profil Ketua Majelis Hakimnya Arie Ferdian.

Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima. Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.

Baca juga: Serumit Apa Kasus Vina? Eks Wakapolri Oegroseno Bandingkan Kasus Vina dengan Perampokan Bank

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

"Bukti terbaru adalah percakapan antara Vina, Mega, dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian. Ini juga akan kami hadirkan," jelasnya.

Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.

"Kami akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli."

"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," ujarnya.

Baca juga: Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya.

Tribun masih berusaha mengkonfirmasi hal ini. (TribunJakarta.com/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Profil dan Harta Arie Ferdian Ketua Majelis Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Cuma Punya 1 Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini