News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

PN Cirebon Siap Gelar Sidang PK Terpidana Kasus Vina Besok, Ini Sosok Hakim dan Harta Kekayaannya

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil satu di antara 6 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan padanya. Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Besok di PN Kuningan, intip Harta Kekayaan dan profil Ketua Majelis Hakimnya Arie Ferdian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Cirebon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menggelar proses sidang peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina.

Berdasarkan pantauan Tribun, ruang sidang telah dipersiapkan dengan matang, menunjukkan kesiapan pihak pengadilan dalam menghadapi proses Sidang PK ini.

Sidang PK terpidana kasus Vina perdana digelar pada Rabu (4/9/2024) besok dan diperkirakan sidang PK ini akan berlangsung panjang.

Nantinya sidang PK akan dipimpin oleh Arie Ferdian selaku ketua majelis

Dikutip dari laman PN Kota Cirebon, berikut profil Arie Ferdian, SH, MH

Pendidikan : S2
Golongan : IV/a
Jabatan : Hakim
Tempat Lahir : Tarakan
Tanggal Lahir : 14 April 1978

Baca juga: Susno Duadji Teriak Banyak yang Pura-pura Tidak Tahu di Kasus Vina Cirebon

Sedangkan data harta Arie Ferdian dapat diketahui dari laman e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Arie Ferdian melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023:

1. Data Harta

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 120.000.000

1. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 33.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 186.300.000

II. HUTANG Rp 120.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000

Baca juga: Reza Indragiri Mau Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Ini Syaratnya

Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini