"Oki dan Yayan datang ke lokasi kecelakaan itu naik sepeda motor melawan arah dan betul keterangan daripada Adi, ada orang naik motor berlawanan arah," ungkapnya.
Saat itu, baik Adi, Yayan, dan Oki tak berbuat apa-apa sampai akhirnya polisi datang.
Mereka pun diminta membantu menaikkan Vina dan jenazah Eky ke dalam mobil.
Sayangnya, polisi tidak mencatat identitas Adi, Oki, dan Yayan yang jelas-jelas berada di lokasi kejadian.
"Sayangnya polisi tidak mencatat si Yayan, tidak mencatat juga si Oki, tidak mencatat juga nama si Adi ini untuk jadi saksi," terangnya.
Susno pun memaklumi hal tersebut lantaran polisi saat itu meyakini Vina dan Eky mengalami kecelakaan tunggal.
"Polisi dilapori juga kecelakaan lalu lintas tunggal, sehingga yang dijadikan saksi oleh polisi mungkin bukan orang-orang ini," urai Susno.
Sehingga, jika ditanya ke mana saja para saksi selama 8 tahun ini, maka seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada polisi.
"Nah jadi kalau ada yang bertanya kemana aja dia selama ini? Pertanyaannya mestinya dibalik kemana aja polisi selama ini gak menjadikan mereka sebagai saksi?" ucapnya.
Menurut Susno, setiap ada kejadian, tugas polisi adalah mencatat identitas orang yang berada di lokasi kejadian.
"Kepentingannya untuk suatu saat kalau dia menjadi saksi," sambungnya.
Baca juga: Jelang Sidang PK, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Buktikan Ada Kesalahan
Sebelumnya, Adi Haryadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.
Adi diklaim sebagai saksi kunci dalam kasus yang terjadi pada 2021 silam itu.