TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak cuma-cuma, Reza Indragiri memberi syarat untuk menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Syaratnya adalah Reza Indragiri meminta bocoran pertanyaan yang akan ditanyakan saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui sidang perdana PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar pada Rabu (4/9/2024) besok.
Reza ingin mengetahui dari pertanyaan tersebut apakah ia relevan atau tidak menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tolong kirimkan ke saya beberapa contoh persoalan atau pertanyaan yang mereka ajukan nanti. Tujuannya apa ? tujuannya supaya saya bisa menakar apa kehadiran saya sebagai ahli di persidangan relevan atau tidak relevan," kata Reza Indragiri.
Bila tidak relevan, kata Reza, maka kehadirannya tidak ada manfaatnya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kalau ternyata pertanyaan tidak relevan maka jelas tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, tidak ada kepentingannya menghadirkan saya sebagai ahli di persidangan," kata Reza Indragiri.
"Sebaliknya, jika pertanyaan relevan dengan disiplin priskologi forensik maka Insya Allah saya akan hadir," tambahnya.
Reza Indragiri Ngaku Dihubungi Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina
Dia diminta menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
7 terpidana kasus Vina Cirebon telah resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Eko Ramadani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Rivaldi resmi mengajukan PK.
Sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini akan digelar pada Rabu (4/9/2024).
Terbaru, Sudirman ikut menyusul 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK ke PN Cirebon.
Baca juga: Penyiksaan Sudirman Dimulai saat Subuh, Ubun-ubun Disiram Air Panas, Badannya Ringkih
7 terpidana kasus Vina Cirebon memberi kuasa pada pengacara yang tergabung dalam Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.