TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur berinisial E (41) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
E mengantarkan putri kandungnya, T (13) untuk dicabuli kepala SD di Sumenep berinisial J (41).
Tindakan tersebut dilakukan untuk ritual penyucian.
Selain itu, E yang juga selingkuhan J dijanjikan vespa matic setelah mengantarkan T.
Kasus pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali sejak Februari 2024.
Diketahui, E merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan J ke ayahnya, P pada Senin (26/8/2024).
P kemudian membuat laporan ke polisi dan J ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan E sempat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur untuk dicabuli J.
"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," paparnya.
Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” tuturnya.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.