Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka tawuran karnaval Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Tiga dari 5 tersangka tersebut diketahu masih di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jaktim, Pelaku Diminta Serahkan Diri
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Sehendra menyebut identitas dua tersangka dewasa adalah KDF (26) dan SK (24).
"Para tersangka ini mengakui telah melempar batu saat kericuhan tersebut. Dari keterangan tersangka ini kemudian kami kembangkan dan mencari pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran petugas," kata AKP MArgono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kelima tersangka ini sementara masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang, guna mengungkap motif tawuran.
"Kami masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mengetahui akar masalah terjadinya tawuran saat berlangsungnya karnaval," kata AKP Margono.
Baca juga: Sekitar 50 Orang Terlibat Tawuran di Jalan Cilincing, Ada yang Bawa Senjata Tajam Sepanjang 2 Meter
Pihaknya menegaskan akan mendukung seluruh kegiatan positif dan bermanfaat di masyarakat.
Namun, jika terjadi tindak kekerasan bahkan tawuran, pihaknya tak segan untuk menindak.
"Tindakan kekerasan ini tidak hanya membahayakan orang lain tetapi juga merusak masa depan pelakunya sendiri," pungkasnya.
Sumber: Tribun Jatim
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tawuran saat Karnaval di Jombang, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur