Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban, yakni MZ, MS dan A.
Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Keseharian AA Siswi SMP Ditemukan Tewas di Kuburan Cina, Jualan Balon Demi Tambahan Biaya Sekolah
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)