TRIBUNNEWS.COM - Siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan berinisial AA (13) dirudapaksa hingga tewas oleh 4 pelajar.
Keempat tersangka masih di bawah umur dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
IS (16) yang masih SMA ditetapkan sebagai tersangka utama lantaran merencanakan aksi rudapaksa dan mengajak 3 tersangka lain yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Saat diperiksa, IS mengaku sakit hati cintanya ditolak korban sehingga melakukan rudapaksa.
Foto keempat tersangka tersebar di media sosial beserta identitasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan, penyidik telah menutupi identitas para tersangka lantaran berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Nanti orang itu yang menyebarkan, tanggung resikonya sendiri," ucapnya, Jumat (6/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia menegaskan hanya IS yang ditahan, sedangkan 3 tersangka lain dibawa ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 32.
"Ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," lanjutnya.
Kini, ketiga tersangka yang masih SMP telah dibawa ke panti rehabilitasi dan dalam pengawasan Dinas Sosial.
Baca juga: Sikap 4 Remaja usai Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Malah Bangga Cerita ke Temannya
“Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut."
"Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” ungkapnya.
IS Ikut Yasinan
Dirkrimum Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidodo, mengatakan para tersangka berasal dari sekolah yang berbeda, tapi rumah mereka berdekatan.