TRIBUNNEWS.COM - Ayah Eky, Iptu Rudiana kembali tertuduh dalam kasus Vina.
Namanya kembali disebut dalam sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Dalam bukti baru atau novum disebutkan, Iptu Rudiana terlibat dalam penganiayaan terhadap 6 terpidana.
"Menurut pengakuan mereka (terpidana kasus Vina), di PK kemarin kami sebut ada tiga nama ya, tiga nama itu salah satunya Rudiana."
"Jelas itu di dalam memori PK kami, kami sebutkan kemarin. Nama Rudiana itu berdasarkan pengakuan daripada terpidana, (ikut menyiksa)," kata Tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Jumat (6/9/2024).
Menanggapi novum baru itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief tegas membantah.
Elza mengklaim memiliki bukti video yang juga pernah diputar dalam persidangan.
"Saya akan luruskan dengan tegas itu tidak benar, karena saya punya bukti pertama kali masalah video, video itu pernah diputar di persidangan," katanya.
Menurut Elza, video itu berisi pengakuan terpidana Jaya sebelum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Itu pertama kali sebelum dilakukan BAP. Dari mana Jaya itu membujuk siapa ya lupa namanya itu dan itu di putar di pengadilan," jelasnya.
Elza menegaskan, bukti video itu saat ini disimpan olehnya.
Baca juga: Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon: Keluarga Menangis Terharu, Siap Hadapi PK Vina Cirebon
Selain video, Elza juga mengklaim memiliki bukti berupa foto yang menunjukkan tampang para terpidana bersih, tidak ada luka-luka bekas penganiayaan.
Foto itu diambil saat penyerahan para terpidana dari tim yang mengamankan kepada Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
"Terus kemudian setelah diserahkan waktu penyerahan itu mereka di foto semua. Fotonya ada, berita acaranya ada dan mereka dalam keadaan bersih tidak ada pemukulan. Tidak ada seperti foto-foto yang sangat ramai di sebarkan," bebernya.