TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada 2016.
Enam terpidana kasus Vina Cirebon jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana sekaligus Ketua DPN Peradi ini mengatakan, ada bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalannya perkara.
Ia menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
"Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya, dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini,"
"Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada," ujar Otto, dikutip dari TribunJabar.id.
Kesaksian Liga Akbar belakangan ini lah yang menjadi dasar pengajuan PK.
"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas."
"Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang."
"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang," ucapnya.
Liga Akbar Pernah Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal
Pada Juli 2024 lalu, Liga Akbar jadi saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal.
Baca juga: Video Otto Hasibuan Sindir Penyidik Kasus Vina yang Lebih Percaya Kesurupan Linda, Ada Istilah Baru
Mengutip TribunJabar.id, Liga Akbar kala itu membuat pengakuan yang cukup mengejutkan saat keluar dari ruang sidang.
Liga mengaku bahwa pernyataan sebelumnya soal kehadirannya di TKP dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 adalah bohong.
"Ya setelah tadi memberikan kesaksian di sidang PK Saka Tatal, saya lebih tenang sih."
"Ya tadi di dalam persidangan juga, saya mencabut pernyataan kalau ada di lokasi kejadian (kematian Vina Cirebon tahun 2016 lalu)," ujar Liga, Selasa (30/7/2024).
Ia menuturkan, kesaksian sebelumnya soal dirinya yang berada di TKP saat peristiwa adalah tidak benar.
"Ya pelemparan juga saya cabut pernyataannya di tahun 2016, dulu saya bilang ada di situ (kenyataannya tidak ada), itu bohong," ucapnya.
Ia juga mencabut kesaksiannya di berita acara pemeriksaan (BAP) di tahun 2016.
"Alasan mencabut BAP dari tahun 2016 karena ini kesempatan saya, karena banyak orang baik juga yang mendukung saya."
"Dulu tidak ada yang percaya (kalau saya tidak ada di lokasi kejadian), itu lah alasan saya sekarang berani cabut BAP," jelas dia.
Liga menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang mempengaruhinya, melainkan rasa takut terhadap keadaan saat itu.
"Kalau ancaman mah tidak ada, tapi lebih takut keadaan," katanya.
Selain itu, pada 2016 silam, ia tak memiliki kuasa hukum yang mendampinginya dan baru di tahun 2024 ini, ia mendapatkan kuasa hukum.
"Di tahun 2016, saya gak ada kuasa hukum, baru tahun 2024 ini punya kuasa hukum," ujar pemuda yang juga temannya Eki itu.
Pernyataan Liga Akbar ini tentunya akan menjadi perhatian dalam proses persidangan yang sedang berlangsung dan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)