"Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Mengalami luka karena terjatuh," jelasnya.
Peran Pelaku
Tersangka WW bertindak sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban.
Kemudian, tersangka SRA berperan sebagai joki dan memepet korban.
Menurut Ade Ary, ada dua orang lainnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP."
"Masing-masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," terangnya.
Sementara itu, dalam kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy, baju sweater, helm milik pelaku, dan sebuah senjata tajam (sajam).
Ancaman Hukuman
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)