TRIBUNNEWS.COM - Tak ditahannya tiga tersangka kasus rudapaksa siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, diprotes keluarga korban.
Meski masih di bawah umur, tindakan ketiga tersangka menghilangkan nyawa korban berinisial AA (13).
Polrestabes Palembang hanya menahan IS (16) yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Sedangkan tiga tersangka berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menegaskan proses penyelidikan kasus rudapaksa terhadap AA ditangani secara profesional.
"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," ucapnya, Senin (9/9/2024).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," lanjutnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra, mengatakan tak ditahannya ketiga tersangka yang masih di bawah 14 tahun sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam Undang-undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," tukasnya.
Ia belum dapat memastikan berapa lama ketiga tersangka berada di tempat rehabilitasi.
Baca juga: Heboh 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kriminolog: Otak Bisa Rusak karena Pronografi
"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," imbuhnya.
Tersangka Jalani Pembinaan
Kasi Rehabilitasi UPTD PSRABH Indralaya, Darwin Mokodongan, mengatakan tiga tersangka telah tiba pada Jumat (6/9/2024) malam.
"Jadi untuk awal, karena anak-anak baru masuk panti, maka dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," bebernya, Sabtu (7/9/2024).
Proses asesmen berlangsung sekitar tiga hari, lalu akan dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.
"Karena kami menggunakan terapi komunitas, maka di dalamnya ada bimbingan fisik, mental, sosial. Tentunya yang paling penting bimbingan spiritual agar anak paham betul tentang nilai-nilai kemanusiaan," sambungnya.
Dalam proses rehabilitasi, ketiga tersangka akan diberikan kajian keagamaan serta kegiatan yang bersifat spiritual.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Polisi Sebut Pelaku Beraksi dalam Keadaan Sadar
Mereka mendapatkan hak untuk makan tiga kali sehari dan kebutuhan pribadi selama masa rehabilitasi.
"Kalau pesantren itu 90 persen kegiatan keagamaan, di sini kegiatan anak-anak juga demikian. Namun, ditambah dengan kegiatan bimbingan sosial."
"Di sini juga ada sedikit stimulan bekal keterampilan. Paling tidak sebagai bekal ketika mereka keluar dan bimbingan bagaimana nanti saat kembali, dapat diterima masyarakat," jelasnya.
Darwin Mokodongan menambahkan, orang tua ketiga tersangka dilarang berkunjung selama proses rehabilitasi agar mereka fokus dengan kegiatan yang ada di panti.
Ayah Korban Minta Keadilan
Ayah korban, Safarudin, mengaku kecewa dengan keputusan polisi tak menahan ketiga tersangka dan meminta keadilan.
"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran," ucapnya, Jumat.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMA di Palembang Ajak Teman-temannya Bekap dan Perkosa Siswi SMP hingga Tewas
Sejak penemuan jasad, Safarudin kesulitan tidur dan tidak tenang sebelum para tersangka mendapat hukuman setimpal.
"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis."
"Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma si Ayu yang ikut saya," tukasnya.
Meski ketiga tersangka masih di bawah umur, namun tindakan mereka mengakibatkan AA tewas.
"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bapas Pastikan 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Tapi Tetap Diproses Hukum
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya/Rachmad Kurniawan)