TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang guru SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat, yang videonya viral karena menganiaya siswa yang berinisial MDS (16).
Aksi penganiayaan tersebut, terjadi saat jam pelajaran Matematika, Kamis (5/8/2024).
Pelakunya sendiri merupakan guru perempuan berinisial SMG (55), yang terlihat menganiaya korban hingga terjatuh.
Terduga pelaku ini pun mendapatkan sanksi.
Pihak sekolah menghentikan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar bagi SMG.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak SMAN 2 Cianjur dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Jabar melakukan rapat tertutup.
Nonong Winarti selaku Kepala KCD Wilayah V Jabar mengatakan, setelah beredarnya rekaman video oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan SMAN 2 Cianjur.
"Kami pun telah mengadakan rapat tertutup,"
"Berdasarkan hasil rapat dan informasi yang didapat lalu disimpulkan, kejadian tindak kekerasan itu memang terjadi seperti pada video yang beredar," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, SMG disanksi tak diberikan jam mengajar hingga waktu yang belum ditentukan.
"Pada rapat tertutup juga disimpulkan, oknum guru SMG (55) itu diberikan sanksi tidak diberi tugas jam mengajar sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," katanya.
Baca juga: Soal Pemukulan Siswa di Cianjur, Orang Tua Korban Sebut Masih Bisa Mediasi
Dilaporkan ke Polisi
Diketahui, keluarga korban telah melaporkan guru tersebut ke polisi.
"Laporan ini dilakukan agar ada efek jera bagi terduga pelaku dan tidak ada lagi tindak kekerasan di lingkungan sekolah mana pun," kata Iqbal Lesmana (36), orang tua korban.
Meski telah membuat laporan, namun pihak keluarga masih membuka pintu mediasi bagi sekolah dan terduga pelaku.