Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Polisi menetapkan pria berinisial AAW sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Aksi kekerasan yang dilakukan AAW mengakibatkan istrinya yang berinisial JS meninggal dunia.
KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/6/2024) pukul 02.30 WIB.
Kepolisian melakukan penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut lantaran adanya kejanggalan atas kematian JS.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, semula ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya AAW untuk membangunkan yang bersangkutan seperti halnya rutinitas sehari-hari sebelum berangkat jualan sayur.
Namun saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur.
Baca juga: Kronologi Kebakaran SPBU Colomadu Karanganyar, Diduga Percikan Api Berasal dari Mobil
Lanjutnya, saksi sempat memberikan minum kepada korban.
Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo.
"Pukul 03.15, keterangan dari dokter korban dinyatakan sudah meninggal dunia," katanya saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Saksi lantas memberitahukan kabar duka itu ke pihak keluarga korban.
Kapolres Karanganyar menuturkan, pihak keluarga lantas mendatangi rumah sakit.
Akan tetapi pihak keluarga mendapatkan adanya kejanggalan atas kematian JS berupa adanya bekas di tubuh korban.
Selain itu saat hendak dimandikan sebelum pemakamanan ada cairan warna merah dari mulut dan hidung korban.