TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawab Barat, Senin (9/9/2024).
Sidang kedua ini beragendakan tanggapan dari jaksa atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.
Jutek Bongso, satu dari anggota tim kuasa hukum terpidana mengatakan, tanggapan jaksa ini hanya bersifat formil dan tidak menyentuh meteriil dari memori PK yang mereka ajukan.
"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek, dikutip dari TribunJabar.id.
Meski dijawab secara formil, tapi Jutek tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Jutek menambahkan, hal tersebut menunjukkan, jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.
Pihaknya, lanjut Jutek, tetap optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diunggapkan sebelumnya.
Baca juga: Video Rivaldi Terpidana Kasus Vina Ngaku Dijebak Iptu Rudiana, Peran Penting Sudirman Terbongkar
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."
"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.
Jutek menambahkan, akan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.