TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Sosok Ipda Taryono menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Subang yakni perampasan nyawa ibu dan anak pada tahun 2021 lalu.
Polda Jabar kembali menetapkan tersangka baru berasal dari anggota polisi berinisial T.
Kabar update kasus Subang tersebut diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).
Belakangan terungkap inisial T tersebut adalah anggota polisi bernama Ipda Taryono.
Saat kasus Subang diselidiki, sosok Ipda Taryono punya jabatan cukup mentereng di Polres Subang yakni Kanit Resmob Polres Subang pada 2021.
Namun, Ipda Taryono menangani kasus Subang tersebut justru membawa malapetaka.
Baca juga: Terbukti Menghalangi Penyidikan, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang
Hal itu lantaran perbuatannya memerintahkan banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP.
Saat itu, banpol S itu pun juga mengajak tersangka MR alias Danu membantu menguras bak mandi tersebut.
Padahal bak mandi tersebut diduga TKP kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dimandikan setelah dibunuh.
Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.
"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.
Menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang saat kasus Subang dalam penyelidikan, Ipda Taryono salah satu polisi yang hadir ke TKP.
Tersangka T sempat masuk TKP dan mengambil foto di lokasi pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, beberapa waktu setelah penemuan mayat Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil di sampng rumah korban.
Lalu, pada pukul 17.00 WIB sore hari tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.