TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya MR (16) siswa SMK asal kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Korban diduga meninggal dunia karena perundungan atau bullying.
Namun, ternyata MR bukan meninggal dunia karena perundungan, namun murni penganiayaan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara setelah menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial WJ (20).
"Pelaku tunggal, dia sendiri dalam melakukan penganiayaan," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Mengutip TribunnewsBogor.com, motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban.
"Yang beredarkan bullying, pada kenyataannya murni penganiayaan yang disebabkan oleh rasa kesal dari tersangka kepada korban," ujar Teguh.
Aksi penganiayaan ini, bermula ketika pelaku mendapati adik kembarnya yang keduanya berinisial KOS (laki-laki dan perempuan) sedang berada di kamar yang terkunci dari dalam.
Ternyata di dalam kamar juga ada korban, rekan laki-laki korban, dan seorang perempuan lainnya.
"Setelah dibuka pintu kamarnya, ditemukan di dalam kamar itu ada lima orang, dua orang perempuan, dan tiga orang laki-laki, di mana salah satu dari dua orang perempuan itu adalah adik dari tersangka yang masih pelajar atas nama KOS," ungkapnya.
Ketika WJ dibukakan pintu, ia tak bisa menahan emosinya saat melihat adik perempuannya sedang bersama laki-laki di dalam kamar.
Baca juga: Siswa SMK Tewas Diduga Dibully di Bogor, sang Ibu Saksikan Detik-detik Putranya Meninggal Dunia
Pelaku pun langsung menganiaya korban yang diindikasikan pacar dari adik perempuannya menggunakan tangan kosong hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Jadi pada saat pintu kamar diketok dibuka sama KOS (yang cowo), terus ditemukan dilihat dari laki-laki itu semua sudah tidak menggunakan pakaian atas, posisi cewe-cewenya ini ada di kamar cuma posisinya ketutupan sama selimut," terangnya.
Kini, WJ pun sudah ditangkap dan terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Dikenakan Pasal 80 ayat 3, tentang Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," ujar AKP Teguh.
Diwartakan sebelumnya, Siti Maslihat (46) menceritakan apa yang dialami putranya.
Ia menceritakan, sebelum meninggal dunia, korban yang berada di luar rumah menelepon ayahnya untuk minta dijemput di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Rabu (4/9/2024).
Dalam percakapannya tersebut, korban menyebut bahwa ia dipukuli.
"Minta tolong saya ada yang mukulin di Cisarua katanya," ujar Siti.
Ayah dan kakak dari korban pun langsung menuju ke lokasi.
Namun, setibanya di lokasi, ayah dan kakak korban melihat Ridwan sudah muntah darah.
Baca juga: Detik-detik Siswa SMK di Bogor Tewas Dianiaya Kakak Pacarnya, Korban Sempat Muntah Darah
Mengutip TribunnewsBogor.com, Siti menceritakan bahwa Ridwan sempat mengeluh sakit di bagian kepala.
"Gak kelihatan ada luka luar," katanya.
Ridwan pun langsung dibawa ke klinik lalu dirujuk ke RSUD Ciawi.
Namun, nyawa Ridwan tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
"Saya menyaksikan anak sakaratul maut, bisa kebayang sakitnya saya," kata Siti Maslihat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Penganiayaan Remaja Megamendung Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani/Sanjaya Ardhi)